Kontroversi terhadap RUU pilpres yang akan memeberikan sanksi terhadap capres yang mengundurkan diri di tengah jalan setelah ditetapkan oleh KPU sebesar 50 M (sebelumnya 60 M menurut Jawa Pos 24/9) masih berlanjut. Partai Golkar diberitakan setuju dengan RUU tersebut, sedangkan PDI-P berkeberatan dengan alasan tidak ada salahnya jika ada calon yang hendak mengundurkan diri di tengah jalan, setelah melihat kemampuan dan kenyataan di lapangan.
Memang tidak ada salahnya sih, namun jika kita melihat dan mempertimbangkan banyaknya calon pada pemilu yang akan datang, baik dari jalur partai maupun independen, saya melihat memang sangat penting sanksi ini diberlakukan, agar tidak terkesan main-main dengan posisi kepemimpinan negara ini; jangankan 50/60 M, lebih dari itu saya sangat setuju.
Saya sangat prihatin ketika membaca profil salah seorang kandidat yang akan maju di pilpres mendatang, ternyata belum pernah duduk di kursi pemerintahan sebelumnya, tidak pernah memimpin suatu daerah atau menjadi perwakilan suatu komunitas masyarakat; seakan-akan maju menjadi presiden seperti sedang akan mengikuti acara magang atau latihan mencari pengalaman. Kita semua tahu untuk melamar suatu pekerjaan di sebuah perusahaan saja dipersyaratkan pengalaman? Apalagi menjadi presiden?
Angka 50 M saya rasa tidak terlalu banyak bagi seorang yang akan maju pilpres, karena kalau kita bandingkan dengan biaya kampanye dan sebagainya itu sangat sedikit. Maju mencalonkan diri menjadi capres itu berarti siap dengan dengan resiko kalah atau menang, toh kalau menang pun 50 M itu akan habis dalam masa kampanye?
"Jangan sampai ada yang mundur semaunya. Kalau maju, ya maju. Kalau enggak, ya enggak sekalian. Jangan main-main dan membuat tahap pilpres menjadi berantakan." Kata Priyo Budi Santoso, ketua fraksi partai Golkar yang saya kutip dari Jawa Pos 25/9. [fosifrenzy]



